NTT, Antara Tolak Tambang dan Energi Terbarukan


Eksavator milik PT Aditya Bumi Pertambangan menggusur tanah untuk persiapan penambangan di Lingko Roga milik warga Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Senin (15/9/2014). Lokasi yang digusur ini tidak masuk dalam Peta IUP OP Nomor HK/81/2009/gambar dan keterangan gambar poskupang

Sebagai salah satu provinsi yang kaya bahan tambang, sikap mayoritas penduduk NTT adalah menolak. Kecuali bahan tambang Golongan C (seperti batu dan pasir), hampir tak ada cerita positif tentang pertambangan yang diterima dengan ramah baik sejak tahap ekplorasi hingga ekploitasi. Hampir semua kisah berakhir dengan penolakan secara khusus oleh masyarakat umumnya dan kelompok arus utama seperti dari kalangan gereja.
Aktivitas pertambangan di NTT sejatinya sudah berlangsung sejak berpuluh-puluh tahun lalu, bahkan sudah tercium sejak zaman penjajahan Belanda, namun suara penolakan baru muncul secara jelas ke permukaan dalam beberapa dekade terakhir.

Districh Stevan dalam bukunya “Flores In The 19th Century: Aspect if Dutch of Colonialism On A Non-Profitable Island (1983)” menguraikan tentang sejarah pertambangan di Flores. Belanda melalui Serikat Dagang Hindia Belanda yang dikenaldengan VOC mulai melirik pertambangan di Flores dan Lembata setelah membaca laporan seorang pedang Belanda bernama JP Freijs (1854-1855). Dari hasil kunjungannya di Manggarai, Flores Barat, Freijs melaporkan bahwa daerah tersebut menyimpan kekayaan tambang seperti emas dan timah. 

Bahkan dalam nada hiperbolis Ia mengaku bahwa ada sebuah sungai yang mengalirkan besi, alih-alih air, yang disebut “sungai besi” (ijzer river) yang kemudian sungai tersebut dinamai “Wae Pesi” oleh warga Manggarai. Sayang Belanda gagal mendapatkan hasil nyata dari laporan tersebut meski telah mengirim tim khusus, Tim Ekspedisi Timah, yang melakukan ekplorasi melalui sebuah operasi militer pada 1997-1891. Rupanya laporan Freijs lebih didasarkan pada hasil interpretasi terhadap nama “Wae Pesi” atau Sungai Besi itu. Upaya pencarian gagal total dan banyak jatuh korban dari kalangan masyarakat setempat.

Namun laporan Freijs ternyata bukan isapan jempol belaka. Seabad kemudian, baru terkuak kebenaran tersebut, setelah didahului oleh aneka ekpedisi penelitian baik dari dalam maupun mancanegara. Penelitian Jo Casillo pada era 1980-an menemukan potensi sejumlah mineral seperti emas, besi, mangan dan batu barit di Ngada dan Manggarai. 

Sejumlah perusahan tambang seperti PT. Aneka Tambang, PT, Nusa Lontar Mining, dan PT. Flores Indah Mining mulai beraksi sejak 1980. Sejak itu NTT mulai menjadi magnet bagi aktivitas pertambangan hingga kini.
Entah mengapa suara penolakan baru muncul ke permukaan dalam beberapa dekade terakhir. Yang pasti penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Beberapa alasan bisa dikemukakan. Pertama, dampak pertambangan terhadap lingkungan. Bukan rahasia lagi di beberapa daerah di Indonesia, pertambangan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat, termasuk dampak ekologis yang luar biasa. Bayangan kelam tentang ekses tambang emas oleh Freeport di Papua, Newmont di Nusa Tenggara Barat, tembaga di Sulawesi Selatan, penambangan timah di Bangka Belitung, penambangan batubara di Kalimantan dan beberapa daerah lain di nusantara telah menjadi kenangan bersama seluruh masyarakat Indonesia.

Tak hanya kisah dari daerah lain. Dampak ekologis pertambangan yang sudah lebih dahulu dirasakan di sejumlah wilayah di NTT semakin mempertegas sikap penolakan tersebut. Salah satu kisah pilu terjadi di pertambangan mangan di Torong Besi, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Barat. Demi ribuan ton mangan yang telah diangkut hingga ke luar negeri, masyarakat setempat harus kehilangan kebun, sumber mata air, dan menyisahkan ligkungan yang porak poranda.

Tak heran bila masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Timor seperti di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menolak tegas penambangan mangan di daerah tersebut. Meski kualitas mangan, yang digunakan dalam industri baja, di NTT disebut-sebut masuk kategori terbaik di dunia, namun pertimbangan dampak ekologis membuat masyarakat bergeming.

Meracuni air bersih hingga kehilangan sumber air bersih, polusi udara, merusak hutan dan lahan pertani­an, hingga mencaplok kawasan ulayat dan hutan lindung, membuat masyarakat di sejumlah daerah mati-matian mempertahankan diri hingga mempertaruhkan nyawa seperi terjadi pada masyarakat Kampung Tureng Bawer, Desa Legur Lai, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur pada Agustus 2014 lalu.

"Kami tolak tambang hingga kami mati. Kami akan melakukan pagar jalan dengan kayu, hingga mati dan dikuburkan di jalan tersebut," tegas  Bernadus Antus, mewakili masyarat setempat, (http://kupang.tribunnews.com/2014/08/30/sampai-mati-kami-tetap-tolak-tambang)

Kedua, dampak pertambangan bagi kesejahteraan rakyat sangat minim. Meski bermanfaat dalam sekala kecil dan jangka pendek, manfaat jangka panjang sama sekali tidak terasa. Kontribusi pertambangan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa menjadi salah satu indikator. Walhi NTT menunjukkan bahwa kontribusi sektor pertambangan bagi PAD NTT hanya 0,012 persen. Hal ini berbanding terbalik dengan sektor unggulan lainnya seperti pertanian dan peternakan yang menyumbang nyaris separuh terhadap PAD.

Ketiga, dampak terhadap tenaga kerja dan pelaku pertambangan yang sangat memprihatinkan. Selain rakyat di sekitar lokasi pertbambangan yang terdampak penyakit mematikan, keselamatan dan kesehatan para pekerja kerap terabaikan. Selain itu soal pengupahan dan masih banyak lagi.

Masih banyak alasan penolakan lainnya yang bisa diutarakan. Setidaknya dari beberapa argumentasi kontra tersebut terbersit persoalan mendasar selain terkait dampak ekologis, sosial dan budaya yang luar biasa, juga proses perizinan, hingga tahap eksplorasi dan eksploitasi yang tidak transparan dan kolaboratif. 

Berdasarkan hasil investigasi Commi­sion of Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) OFM Indone­sia dan SVD Ende  beberapa tahun lalu ditemukan banyak kebohongan yang dilakukan oleh investor. Hal ini tak lepas dari “perselingkuhan” pengusaha dan penguasa atau kalangan birokrasi. Rakyat sebagai pemilik tanah (ulayat) tidak dilibatkan sebagai gantinya tanda tangan persetujuan direkayasa

Dari sejumlah alasan di atas muncul pertanyaan apakah pertambangan di NTT seburuk itu rupanya baik bentuk maupun hasilnya? Jawaban tegas dan pasti belum bisa ditarik.  Di satu sisi aneka mineral tersebut sangat potensial dan sayang bila tidak dimanfaatkan. Namun pemanfaatan yang salah arah dan sasaran membuat rakyat NTT terlanjut apatis dan antipati terhadap setiap wacana dan rencana pertambangan.

Bila mau jujur NTT sangat kaya barang tambang mulai dari golongan A (yang sangat strategis) seperti gas alam (seperti di Ulumbu, Manggarai dan Mataloko, Kabupaten Ngada), golongan B (besi, mangan, tembaga, emas, belerang; maupun golongan C (seperti aspes, pasir, batu kapur, granit dan masih banyak lagi).

Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang terabaikan
“Dosa” masa lalu itulah yang berusaha diberangus saat ini. Namun nasib pertambangan yang salah urus itu tak jauh berbeda dengan sektor potensial lainnya seperti pertanian, perkebunan, pariwisata dan sebagainya. Buktinya meskipun sektor-sektor lain tersebut memberikan kontribusi lebih besar, atau terbesar, kesejahteraan rakyat NTT tetap masih jauh dari harapan. Selain derajat kemakmuran yang rendah, pembangunan juga melambat, roda perekonomian nyaris berjalan di tempat. Belum lagi indeks korupsi yang tinggi, semakin menggenapi nasib miris NTT. 

Setali tiga uang, potensi besar lainnya yang belum dibidik secara baik adalah sumber energi baru dan terbarukan (EBT). Angin, air laut, air terjun,sumber matahari yang melimpah masih belum dioptimalkan. Energi matahari di Pulau Sumba dan Pulau Timor misalnya sangat baik karena memiliki intensitas cahaya yang tinggi. Demikianpun potensi air di Wilayah Sumba Barat Daya sangat menjanjikan untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH). 

Sejauh ini di NTT sudah ada sejumlah PLTMH dengan memanfaatkan air terjun dan saluran irigasi namun belum dikembangkan secara optimal. Air Terjun Oehalak dan Ds. Oelbubuk di Kabupaten Tmor Tengah Selatan TTS; Air Terjun Kawangwae dan Ds. Kelaisi Timur di Kabupaten Alor;  Air Terjun Detubela dan Ds. Detubela di Kabupaten Ende; Saluran Irigasi Za’a dan Ds. Were II di Kabupaten Ngada; Air Terjun Laiputi dan Ds. Praingkareha di Kab.Sumba Timur serta Saluran Irigasi Mamba dan Ds. Wangkar Weli, di Kabupaten Manggarai menyimpan potensi listrik yang besar.

Begitu juga dengan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang telah dimulai sejak beberapa tahun lalu dan sudah mulai beroperasi seperti di Mataloko dan Ulumbu, namun belum digarap maksimal. 

Di samping itu pemanfaatan tenaga surya sebagai sumber energi listrik untuk penerangan telah dilaksanakan sejak beberapa tahun yang lalu baik oleh Pemerintah maupun oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam bentuk pemanfaatan SHS (Solar Home System). Namun langkah baik tersebut belum menjangkau sebagian besar masyarakat yang sepenuhnya masih bergantung pada sumber listrik lainnya. 

Padahal bila dimanfaatkan maka potensi tersebut akan menjadi sumber energi yang luar biasa besar, tidak hanya untuk meningkatkan rasio elektrivikasi di NTT yang masih sangat rendah dengan tingkat pemadaman yang masih sangat tinggi, juga menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan. 

Syukur, belakangan Pemerintah Provinsi NTT sudah mulai menyadari potensi besar tersebut. Sejumlah lokasi strategis telah ditetapkan sebagai target pengembangan EBT.

"Kalau tidak salah, ada sekitar 13 lokasi yang menjadi target pengembangan EBT di NTT. Lokasi ini tersebar di sejumlah kabupaten," ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur Boni Marasina di Kupang, Selasa (17/5/2016) (http://bali.bisnis.com/read/20160517/16/59505/sejumlah-titik-di-ntt-jadi-lokasi-pengembangan-energi-terbarukan)

Beberapa contoh seprti rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPb) Atadei di Kabupaten Lembata dengan kepasitas 2x2,5 MW dan PLTPb Sukorio di Kabupaten Ende berkapasitas 2x2,5 MW.

Selain itu rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2x4 MW, PLTU Apoik berkapasitas 4x6 MW dan PLTU Waingapu 2x4 MW.

Rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) di Kabupaten Ngada dengan kapasitas 60 KW, PLTM Waigaret di Kabupaten Manggarai dengan kapasitas 80 KW dan PLTM Lokomboro di Sumba Barat Daya dengan kapasitas 800 KW. Serta rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga hibrid (PLTH) Nemberala di Kabupaten Rote Ndao berkapasitas 147 KW di  yang terdiri atas tenaga surya 22 KW, tenaga bayu 90 KW dan tenaga diesel 135 KW.

Di Pulau Timor, ada rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan kapasitas 1 MW.

Diharapkan rencana tersebut bisa terealisasi meski perwujudannya membutuhkan waktu, proses dan kerja keras baik dari pihak pemerintah, investor maupun masyarakat setempat. Akhirnya, bila suara terhadap pertambangan yang merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui masih bernada minor, mengapa tidak memanfaatkan berkah sumber kekayaan lainnya yang lebih lestari? 

Selamat Hari Jadi Pertambangan dan Energi Nasional ke-71!

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Kompasiana, 14 November 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Menjaga Rantai Juara Indonesia di Singapura Open SS 2016

Menulis Terus Sampai Jauh...

Millennial Marzukiana, Strategi “Proxy War” Ananda Sukarlan untuk Bang Maing