Mengapa MNC Group Belum (Sepenuhnya) Hijrah ke TV Digital?

Ilustrasi siaran TV Digital: Adhar Muttaqin/DetikJatim

Selamat tinggal televisi analog. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), per Rabu, 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, sudah mematikan siaran televisi analog baik di Jabodetabek maupun ratusan kota lainnya.

Tepatnya, 14 kabupaten dan kota di Jabodetabek, 173 kota dan kabupaten yang selama ini tidak mendapat siaran televisi analog (non-terrestrial), dan 43 kabupaten/kota lainnya.

Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan migrasi ke siaran TV digital atau Analog Swith Off (ASO). Ini merupakan bagian dari transformasi bidang penyiaran setelah sekitar 60 tahun siaran analog mengudara di Tanah Air.

Namun, proses migrasi itu belum sepenuhnya dilakukan oleh segenap stasiun televisi. Melansir forumterkininews.id (3/10/2022), hingga Kamis (3/11/2022) pukul 10.30, siaran televisi milik MNC Group dan Viva Group masih mengudara.

Masyrakat masih bisa menangkap siaran dari sejumlah kanal seperti iNews, RCTI, Global TV, MNC TV yang berada di bawah naungan MNC Group dan ANTV yang merupakan bagian dari Viva Group.

“Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati. Di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital,” ungkap Menkonminfo, Johny G Plate.

Untuk itu, politisi asal NTT itu, meminta kerja sama berbagai pihak agar proses migrasi itu bisa segera tuntas. Ia berharap pendekatan dilakukan secara persuasif untuk menyelesaikan setiap hambatan.

“Yang di sebelah kanan ada yang belum mati. Saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang, termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik. Karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal,” cetus Plate.

Migrasi siaran analog ke digital sudah mendapat landasan hukum melalui UU Cipta Kerja.

Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan mengikuti perkembangan teknologi. Termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”

Selanjutnya, Pasal (2) menegaskan proses migrasi itu diselesaikan paling lambat dua tahun setelah Undang-Undang ini berlaku.

“Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Sebenarnya, sudah sejak sebelum OSO sejumlah pengelola TV mengungkapkan keberatan. Pihak MNC Group, SCM Group, Media Group, Viva Group dan Transmedia Group masih menghadapi kendala yang sama, terutama ketersediaan set top box (STB) yang belum sepenuhnya menjangkau setiap rumah tangga di Indonesia.

Pemerintah sudah menyiapkan 6,7 juta STB. Namun, jumlah tersebut belum mencakup semua masyarakat miskin yang menjadi sasaran penerima. Angka masyarakat miskin, demikian Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution, lebih dari 6,7 juta jiwa.

Comments

Popular posts from this blog

Menjaga Rantai Juara Indonesia di Singapura Open SS 2016

Menulis Terus Sampai Jauh...

Millennial Marzukiana, Strategi “Proxy War” Ananda Sukarlan untuk Bang Maing